Zulkarnain KPK: Kasus BLBI Sudah Lama, Banyak Hal Perlu Didalami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Desember 2014, 15:04 WIB
Zulkarnain KPK: Kasus BLBI Sudah Lama, Banyak Hal Perlu Didalami
rmol news logo Penyelidikan kasus dugaan pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada sejumlah obligor (penghutang) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan.

Hari ini, penyelidik kembali memintai keterangan dari Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksama Sukardi.

Lalu mengapa Laksama Sukardi dipanggil kembali oleh penyelidik KPK?

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini terbilang sulit. Selain karena kasusnya sudah lama, banyak hal yang perlu dikonfirmasi kembali ke Laksamana Sukardi.

"Kasusnya kan sudah lama banyak hal yang perlu didalami. Termasuk juga pendapat ahli," kata Zulkarnain melalui pesan singkatnya, Rabu (10/12).

Kesulitan yang dimaksud Zulkarnain, antara lain karena kasus tersebut berkaitan dengan perbankan dan bantuan-bantuan lunak dari Bank Indonesia (BI).

‎"Berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," sambung Komisioner KPK yang membidangi pencegahan itu.

Sekedar diketahui, keterangan Laksamana dibutuhkan penyelidik lantaran dia merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.

Dalam menyelidiki kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa mantan Menteri Perekonomian era Presiden Adurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti. SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

KPK sendiri melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah pimpinan Antasari Azhar. Rupanya KPK terus melakukan penelusuran hingga saat ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie dan menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengeluaran SKL BLBI tersebut.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA