Kejagung: Tidak Ada Jemput Paksa Mantan Gubernur Sulteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Desember 2014, 00:39 WIB
Kejagung: Tidak Ada Jemput Paksa Mantan Gubernur Sulteng
HB Paliudju/net
rmol news logo Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga eks Ketua Dewan Pembina DPW Partai Nasdem Sulteng, HB Paliudju, dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng, Selasa petang (9/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony T. Spontana, menegaskan, penahanan terhadap Paliadju terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.

"Benar, Kejati Sulteng hari ini (Selasa) menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," kata Kapuspenkum dalam keterangan persnya.

Tony menambahkan, tidak ada penjemputan paksa dalam penahanan Paliadju, yang kini dititipkan di Rutan Maesa Palu.

"Tidak ada penjemputan paksa. Yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar 5 jam di Kejati Sulteng," jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif, menerangkan bahwa penahanan terhadap Paliudju dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum.

Paliudju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara. Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.

Menurut Sudirman, Paliudju merupakan aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional Pemprov Sulteng. Kasus ini sendiri mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA