Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony T. Spontana, menegaskan, penahanan terhadap Paliadju terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.
"Benar, Kejati Sulteng hari ini (Selasa) menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," kata Kapuspenkum dalam keterangan persnya.
Tony menambahkan, tidak ada penjemputan paksa dalam penahanan Paliadju, yang kini dititipkan di Rutan Maesa Palu.
"Tidak ada penjemputan paksa. Yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar 5 jam di Kejati Sulteng," jelasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif, menerangkan bahwa penahanan terhadap Paliudju dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum.
Paliudju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara. Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.
Menurut Sudirman, Paliudju merupakan aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional Pemprov Sulteng. Kasus ini sendiri mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng.
[ald]
BERITA TERKAIT: