Mantan Gubernur Sulteng HB Paliudju Ditahan di Rutan Maesa Palu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Desember 2014, 23:50 WIB
Mantan Gubernur Sulteng HB Paliudju Ditahan di Rutan Maesa Palu
rmol news logo Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayjen TNI (Purn) HB Paliudju, di rumah tahanan negara (Rutan) Maesa Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sekitar pukul 16.00 Wita, HB Paliudju ditahan setelah pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pencucian uang. HB Paliudju ditahan untuk mempermudah penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan.
 
Mayjen TNI (Purn) HB Paliudju ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Prin: 289/R.2/fd.I/11/2014, tertanggal  6 November 2014. Penetapan ini terungkap dalam persidang di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (27/11), saat  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rita Sahara mantan Bendahara Gubernur di masa HB Paliudju. Terdakwa Rita Sahara  juga merupakan adik ipar HB Paliudju. Salah satu poin yang dibacakan JPU menyebutkan bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
 
Setelah terungkap di persidangan, Asisten Pidana Khusus (Aspinsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sudirman, membenarkan bahwa HB Paliudju telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Gubernur Sulteng di masa tersangka menjabat Gubernur.
 
Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, merasa prihatin karena masa tua seorang mantan Gubernur Sulawesi Tengah yang sangat dihormati harus dijalani di Rutan Maesa.
 
"Sejak lama kami mensinyalir keterlibatan Beliau, mengingat adanya hubungan kekerabatan tersangka dengan terdakwa Rita Sahara. Saya apresiasi terhadap Kajati Sulawesi Tengah yang hendak menyeret sejumlah nama mantan orang besar di Sulawesi Tengah dan itu bisa dibuktikan" kata  H Sofyan Farid Lembah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA