Yasonna Hentikan Program Magister Hukum di Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Desember 2014, 16:15 WIB
Yasonna Hentikan Program Magister Hukum di Sukamiskin
yasonna laoly/net
rmol news logo Program kuliah jenjang Strata 2 (S2) yang bisa diikuti narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat telah dihentikan.

Pemberhentian program tersebut dilakukan atas perintah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

"Saya sudah suruh untuk dihentikan," terang Yasonna sendiri saat dijumpai di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (5/12).

Sebelumnya program kuliah S2 di Lapas Sukamiskin sudah diikuti para narapidana kasus korupsi, seperti Muhammad Nazaruddin, Rudi Rubiandini dan Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya sudah minta di-review (program kuliah S2) dan itu pasti sih tidak bisa lagi," jelas Yasonna.

Menurut dia, program magister hukum yang diikuti narapidana kasus korupsi itu tidak tepat. Apalagi, mayoritas dari narapidana kasus korupsi yang mendekam di sana sudah terbilang mapan. Menteri asal PDI Perjuangan ini menilai, program kuliah di Lapas seharusnya diadakan bagi narapidana yang masih berusia muda dan membutuhkan pekerjaan ketika masa hukuman selesai.

Lagipula, Kementerian Hukum dan HAM telah merancang program kuliah tingkat Strata 1 (S1) bagi narapidana yang dianggap memenuhi syarat untuk mengikutinya.

"Kan banyak orang-orang muda yang punya masa depan ya, tapi mereka sekarang di dalam penjara. Yang kasus narkoba, ada yang membunuh, yang memperkosa, tidak saya kasih (kuliah). Tetapi kejahatan lain yang di luar keinginannya," tambah Yasonna. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA