Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, hal itu dapat dilakukan lantaran dalam proses pengembangan dan pendalaman ditemukan ada anggota Komisi VIII yang memiliki bisnis haji diduga turut bermain dalam penyelenggaraan haji.
"Jadi banyak disitu, di Komisi VIII ada dari PPP ada juga dari luar PPP. Ya ada yang merangkap lah jadi anggota DPR tapi punya bisnis lain," kata dia di Jakarta, Selasa (2/12).
Menurutnya, dalam kasus ini para anggota DPR itu bisa masuk dalam kategori
abuse of power alias menyalahgunakan kewenangan. Karenanya, dalam proses penyidikan kasus haji ini, KPK mau melihat sejauh mana keterlibatan Suryadharma Ali. Dia hanya dijadikan pintu masuk untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji.
"Saya belum bisa simpulkan itu (siapa potential suspect berikutnya dari anggota DPR)," terang dia.
KPK, kata Samad, juga kepingin mengungkap kroni-kroni Suryadharma dari unsur penyelenggara negara lain. Salah satunya mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) yang kini menjabat Ketum PPP Djan Fariz. Samad berharap penyidik sudah mendapat informasi dan indikasi keterlibatan Djan. KPK nantinya bisa memanggil Djan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangannya.
"Pasti ditindaklanjuti. Saya yakin penyidik saya pasti mendalami," terang dia.
Selain itu, penyidik juga mendalami enam anggota dan mantan anggota dewan yang sudah dicegah sejak 22 Agustus 2014. Mereka yakni, Gondo Radityo Gambiro (Fraksi Demokrat), Muhammad Baghowi (Fraksi Demokrat), Wardhatul Asriyah (Fraksi PPP dan istri Suryadharma Ali), Ratu Siti Romlah (Fraksi Demokrat), Hasrul Azwar (Fraksi PPP), dan Nurul Iman Mustofa (Fraksi Demokrat). Selain itu KPK juga mendalami dugaan keterlibatan anggota Fraksi PPP yang kini menjabat Ketum PPP versi Surabaya M Romahurmuziy.
"Itu kan komisi yang membidangi haji, itu juga yang diperdalam, termasuk si Romi atau siapa yang diperdalam," ungkapnya.
Disinggung apakah Suryadharma selaku pelaku utama bisa menjadi
justice collabolator, Abraham menilai penilaian itu sepertinya agak susah terjadi. Yang jelas, tutur dia, kalau seorang tersangka jujur dan terbuka atas perbuatan pidananya maka di dalam UU mengatur tersangka itu bisa diberikan keringan hukuman. Tapi KPK tak pernah meminta Suryadharma menjadi
justice collabolator. Effort atau niatannya harus datang dari yang bersangkutan.
"Iya, dia harus tunjuk dong (pelaku lain) jangan sendiri-sendiri kan. Karena kita yakin di komisi yang membidangi haji itu orang yang punya keterkaitan cukup kuat lah. Itu yang mau kita dalami makanya sehingga lama," tandas Samad.
[rus]
BERITA TERKAIT: