Giliran Bos Golden Boutique Hotel Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Desember 2014, 13:21 WIB
Giliran Bos Golden Boutique Hotel Digarap KPK
KWEE CAHYADI KUMALA/NET
rmol news logo Direktur Golden Boutique Hotel, Rachmat Arifin alias Li S ikut-ikutan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/12). Rachmat akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk Bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Rachmat, penyidik KPK juga memanggil I Putu Aryadnyana selaku Pegawai Bagian Gudang. "Dia juga sebagai saksi," imbuh Priharsa.

KPK sendiri sudah menahan Cahyadi sejak Selasa (30/9/2014) lalu. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dlam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA