Penyidik Kembali Sita Harta Milik Tersangka Bus Trans Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 28 November 2014, 01:58 WIB
Penyidik Kembali Sita Harta Milik Tersangka Bus Trans Jakarta
udar pristono/net
rmol news logo . Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. Kali ini, sebuah rumah mewah yang terletak di bogor disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Dalam proyek masing-masing senilai Rp 1 triliun dan senilai Rp 500 miliar itu, Udar ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
 
"Rumah terletak di Cluster Olive Fusion Bogor Nirwana Residence, Jalan Emerald 4 No 6, Kota Bogor," terang Tony kepada redaksi (Kamis, 27/11).

Selain Udar, dalam kasus ini penyidik Kejgung menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang tersangka lainnya, yaitu UP, P, BS, CCK, dan AS. Sementara saat ini, ada dua orang yang berstatus terdakwa.[dem]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA