Robin adalah anggota Biro Direksi Sentul City sekaligus Komisaris Bukit Jonggol. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (‎Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Pemanggilan Robin, lanjut Priharsa, dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus Cahyadi Kumala.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandasnya.
Selain Robin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf keuangan PT Fajar Abdi Masindo Lusiana Herdin. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," tutup Priharsa.
Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
KPK sudah menahan Cahyadi sejak Selasa (30/9) lalu. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK
.[wid]
BERITA TERKAIT: