Bos PT Mega Guna Ganda Ikut-ikutan Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 November 2014, 12:37 WIB
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 terus berjalan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus itu.

Untuk hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Endah Lestari selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasubag pda Sesditjen Dukcapil Kemendagri.

"Dia diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto)," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (25/11).

Selain Endah, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dari kalangan swasta. Ada Mulyadi Sanjaya selaku Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta.

Lalu, Aji Werdianto selaku Direktur PT Lantas Bumi Lestari‎. Kemudian, Mahmud Toha selaku Pegawai badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan‎ Malyono Mawar.

"Mereka juga diperiksa sebagai tersangka S," tandas Priharsa.

PT Lantas Bumi Lestari diketahui merupakan perusahaan pembuatan kartu pintar dan hologram keamanan. Perusahaan ini punya kode emiten (LBL) dan kerap membuat kartu pintar dengan kualitas dan standar keamanan sehingga membuat perusahaan ini berhasil membuat kartu pintar utama di Indonesia.

Sementara PT Mega Guna merupakan perusahaan broker serba ada. Salah satunya, perusahaan ini pernah menjadi penjual Xian Aircraft yang dibeli PT Merpati Nusantara pada 2005.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA