Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Kamil Razak, menyatakan, sekarang timnya sedang mendalami enam tersangka tersebut, guna menyelidiki tersangka lain, termasuk dugaan penggelapan itu melibatkan Dirut pengelola dana pensiun Bank Indonesia.
Kasus bermula saat Dirut di PT BTS, berinsial YS, berniat mengelola dana pensiun Karyawan BI sebesar Rp 33 miliar agar mendapatkan bunga yang besar. Diduga karena tak ada keuntungan baginya, barulah ia melaporkan ke polisi.
"Enam tersangka yang sudah ditahan di Bareskrim Polri yakni RK, TKQL, RLD, FEZ, TLBN, MRH," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/11).
Lanjut Kamil, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang memalsukan tanda tangan, ada yang menyiapkan aplikasi, ada yang bertugas menghubungi pihak bank, ada yang menyetorkan dan menarik kembali dana tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil, dokumen perbankan dan uang tunai 1,8 miliar rupiah," jelasnya.
Penyidik sudah memblokir rekening para tersangka. Keenamnya dikenaka UU Perbankan, penipuan penggelapan dan juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
[ald]
BERITA TERKAIT: