
. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana (TTP), Ganie Herslamet Notowidjoyo. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dia jadi saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Sutan merupakan mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan mitra kerja Kementrian ESDM.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: