Dirut Sumber Metal Specialist Dipanggil Bersaksi untuk Bos HK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 November 2014, 10:56 WIB
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) Sumber Metal Specialist, Rosalinda Lauwensi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/11).

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Sorong, Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Rosalinda akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Sorong, Papua.

Direktur Pengembangan Bisnis PT HK ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

KPK belakangan juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub dan Irawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub. KPK menjerat Sugiarto dan Irawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tiga tersangka diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar dalam proyek tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA