KY Kaji Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Perkara TPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 18 November 2014, 03:21 WIB
KY Kaji Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Perkara TPI
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI. Saat ini, KY masih melakukan pendalaman.

"(Rekomendasi) ya tergantung kesalahannya apa nanti kita lihat, apakah itu ringan sedang atau berat," jelas Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11).

Apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan, maka rekomendasi yang diberikan bisa berupa surat teguran hingga penundaan pengangkatan jabatan. Sementara jika pelanggarannya sedang, maka rekomendasi bisa berupa sanksi non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara.

"Tapi kalau berat itu KY juga tidak bisa memutuskan sendiri harus melibatkan MA lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu (pemecatan)," jelasnya.

Sementara, kalau dugaan suap Rp 50 miliar yang selama ini berhembus terbukti ada, KY akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada dua hal memang kalau dari sisi etikanya KY punya kewenangan memang, tapi kalau pidana bisa dilanjutkan ke Kepolisian atau KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA