Setelah jadi tersangka karena positif mengkonsumsi narkoba, kini gelar profesornya terancam dicabut.
"(Terkena kasus) pidana dimungkinkan (pencabutan gelar profesor) tapi kita lihat nanti proses hukumnya," terang Menteri Pendidikan Tinggi dan Ristek, M. Nasir di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Kata Nasir, sebetulnya, masalah pidana tidak terkait langsung dengan gelar akademik. Pencopotan gelar akademik biasanya berkaitan dengan kasus plagiarism alias penjiplakan karya ilmiah. Namun begitu, jika kasus pidananya besar, pencabutan gelar profesor dimungkinkan.
"Kita akan lakukan, berharap," imbuhnya.
Nasir menegaskan, kalau terbukti profesor Universitas Hasanuddin tersebut mengkonsumsi narkoba, proses hukumnya harus berjalan sampai tuntas. Hal ini penting agar kasus serupa tidak terulang.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Nasir sudah memanggil rektor Universitas Hasanuddin dan jajaran pembantu rentornya menghadap ke Jakarta. "Ini saya panggil, besok mereka datang," tandasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: