Penyidik pidana khusus menduga Mesak menggunakan dana APBD Kabupaten Sarmi tahun 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah pribadinya.
Menanggapi penetapan statusnya sebagai tersangka, Mesak mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara melalui rekening BRI penampungan Kejaksaan Agung sebesar Rp 2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014. Uang itu disetorkan langsung oleh jaksa penyidik Fachrizal.
"Sudah dikembalikan dana renovasi rumah sebesar Rp 2,6 miliar," katanya melalui siaran pers kepada redaksi, Senin (17/11).
Selain itu, dia juga mengatakan sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung pada Agustus lalu terkait kasus yang dituduhkan terhadapnya. Kejagung sendiri baru menetapkan status tersangka pada 17 Oktober setelah kerugian negara yang dimaksud sudah dilunasi Mesak.
Menurut Mesak, dengan telah dikembalikannya uang kerugian negara maka tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Mesak menduga ada dorongan kepada Kejagung oleh pihak tertentu yang menginginkannya menjadi tersangka. Sehingga, dapat digulingkan dari jabatannya sebagai bupati Sarmi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana membenarkan bahwa Mesak ditetapkan tersangka sejak 17 Oktober. Terkait penggunaan dana APBD Kabupaten Sarmi untuk pembangunan rumah pribadi.
"Tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," katanya ketika dikonfirmasi.
[zul]
BERITA TERKAIT: