Pasalnya, kedua belah pihak sudah memutuskan untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Di dalam hukum kita secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak boleh ganggu, tidak boleh intervensi proses BANI yang sedang berjalan," ujar Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong, dalam pesan elekroniknya (Selasa, 11/11).
Perseteruan TPI (kini MNC TV) sudah berlangsung lama. Dalam prosesnya, PT Berkah menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta tersebut. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MA yaitu M. Saleh, dan anggotanya Hamdi serta Abdul Manan menyatakan menolak PK. Banyak kalangan menilai putusan MA ini melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di BANI.
Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas menyebutkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".
Lebih lanjut Andi mengatakan karena diselesaikan melalui BANI maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan.
"Maka dari situ saya melihat, putusan PK ini cacat," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: