Tokoh Sibolga: Penahanan Bonaran Situmeang Konspirasi Hitam oleh KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 November 2014, 20:38 WIB
Tokoh Sibolga: Penahanan Bonaran Situmeang Konspirasi Hitam oleh KPK
bonaran situmeang/net
rmol news logo Penahanan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang oleh KPK disesalkan masyarakat Tapanuli. Penahanan tersebut telah menimbulkan protes. Mereka menilai penahanan sebagai permainan curang sejumlah aktor intelektual yang memiliki kepentingan di balik kasus yang menimpa Bonaran.

"Setahun menjadi Bupati Tapteng, Bonaran telah melakukan banyak perubahan birokrasi di Pemda. Dalam waktu yang relatif singkat Bonaran melakukan kemajuan bagi usaha kecil masyarakat," ujar tokoh masyarakat Sibolga, Erwin Simanjuntak dalam pesan elektronik yang diterima redaksi (Senin, 10/11).

Menurut dia, penahan Bonaran oleh penyidik KPK sarat dengan nuansa politik dan konspirasi hitam. Kasus yang menjerat Bonaran sangat terencana untuk menggulingkan Bonaran dari kursi kepala daerah.

Charles M Hutagalung SH, salah seorang pengacara hukum yang ditunjuk Bonaran menyebutkan bahwa dasar penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK sebagai langkah ceroboh dan dangkal. Pasalnya, hal itu dilakukan hanya berdasarkan penilaian majelis hakim Suwidya di dalam memutus perkara Akil Muchtar.

"Di dalam persidangan yang telah diputus hakim Suwidya sama sekali tidak ada ditemukan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa klien kami telah memberikan uang dua miliar kepada Akil," ungkap Charles.

Apalagi, katanya, semua pihak mengetahui bahwa Akil bukanlah hakim MK yang menangani perkara Pemilukada Tapteng. Sehingga penerapan hukum dilakukan Hakim Suwiidya, yang kini sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sangat menyesatkan karena telah dijadikan dasar oleh penyidik KPK secara copypaste dari amar putusan perkara Akil.

"Terkecuali jika Bonaran tertangkap tangan oleh KPK sebagaimana yang selalu kita saksikan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti pada kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar dan beberapa kasus OTT lainnya, yang langsung dijebloskan kedalam Rumah Tahanan," ungkap Cahrles yang telah melaporkan Hakim Suwidya ke KY.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA