Kejadian itu bermula saat Brigadir DS bersama delapan rekannya ingin melakukan pemanggilan terhadap suami RY, KH. Ahmad Sakti (72) di kediamannya, Jalan Transad Raya, Jatiranggon, Bekasi, Jawa Barat pada 30 Oktober 2014.
Namun, saat masuk ke dalam rumah korban, para oknum polisi itu merusak kunci gembok rumah, tidak membawa surat pemanggilan, dan melakukan penganiayaan dengan memelintir tangan RY hingga lebam. RY juga diduga sempat mengalami pelecehan saat kejadian itu.
Menurut Kuasa Hukum RY, Bambang Suwarno, pemanggilan KH. Ahmad Sakti tidak sesuai tugasnya sebagai aparat hukum, karena tanpa ada surat perintah dari pimpinan.
"Saya lihat pemanggilan klien kami yang menjadi korban merupakan tindakan melanggar hukum karena pemaksaan tanpa ada aturan hukum," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11).
Dia pun merasa janggal dengan upaya pemanggilan paksa tersebut.
"Polisi itu tidak bisa menjelaskan siapa yang telah melaporkan klien saya dan atas permasalahan apa?," tegasnya.
Untuk itu, Bambang mendesak agar delapan oknum anggota Polres Bekasi ditindak tegas karena sudah menganiaya warga.
"Meminta Propam Mabes Polri agar menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada klien saya, sesuai hukum tanpa memandang siapapun, walaupun itu adalah aparat dari polisi. Kasus ini sudah kami laporkan ke Propam," pungkasnya.
Dalam laporannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan. Karena pelakunya adalah penegak hukum maka dijerat dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian, dan PP 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
[wid]
BERITA TERKAIT: