Artis Irwansyah Bisa Jadi Tersangka?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 November 2014, 01:58 WIB
Artis Irwansyah Bisa Jadi Tersangka?
Irwansyah/net
rmol news logo Artis Irwansyah bisa dijerat sebagai tersangka penerima aliran dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan pencucian uang.

Irwansyah bisa disebut sebagai penerima pasif sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

"Siapapun dapat dikenakan Pasal 5 UU TPPU, yaitu pelaku penerima dana pasif," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di Kantor KPK Jakarta (Rabu, 5/11).

Pasal 5 UU TPPU menyebut ketentuan unsur-unsur seseorang‎ ditetapkan sebagai penerima aliran dana pencucian uang dari hasil korupsi. Nah, unsur-unsur itu terpenuhi lalu ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan dpaat dijerat sebagai tersangka.

"Terima itu bisa transaksi murni atau tidak. Itu dlihat dulu. Dalam Pasal 5 UU TPPU, ada unsur dia mengetahui atau menduga dari hasil korupsi. Paling tidak memenuhi klausul itu dulu. Kalau memenuhi dan ditemukan dua alat bukti itu siapapun jadi tersangka, termasuk artis," terang Johan.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah menerima Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA itu berisi adanya sejumlah transaksi dari Wawan ke beberapa pihak. LHA itu akan menjadi bahan penyidik untuk menelurusi lebih jauh ke mana saja ‎aliran dana Wawan tersebut.

"Sudah terima," terangnya.

Saat ditanya apakah penyidik sudah memeriksa rekening Irwansyah yang tak menutup kemungkinan menjadi wadah penampung aliran dana dari Wawan, Johan mengaku belum tahu.

"Nanti saya cek," terang Johan.

Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) disebutkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan dari Wawan ke sejumlah nama. Termasuk ke kalangan artis. Salah satu penerima aliran dana miliaran rupiah dari Wawan adalah artis ‎Irwansyah.

Kuasa hukum Wawan, TB Sukatma membantah adanya aliran dana dari Wawan ke sejumlah pihak, tak terkecuali kalangan artis. Akan tetapi dia mengakui, kalau kliennya punya bisnis production house (PH) dengan Irwansyah. PH itu disebut-sebut bernama R-One yang menaungi beberapa artis untuk penggarapan sejumlah film.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA