Dugaan korupsi Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu terkait pengadaan fasilitas umum dan sosial serta pengadaan bus Transjakarta tahun 2003-2004.
"MPK mendatangi kantor KPK untuk melaporkan dugaan korupsi yang diduga telah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007, Sutiyoso," kata salah satu pelapor dari MPK, Hari Purwanto, di Kantor KPK Jakarta, Senin (3/11).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan dua laporan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Pertama, seputar dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum selama Sutiyoso menjabat.
"Dugaan korupsi dalam pengadaan fasum dan fasos dari developer yang bandel dalam membayar kewajiban terhadap Pemda pada 2007," terang dia.
Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 13 triliun akibat tidak ada pembayaran dari perusahaan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI dalam pembangunan fasos dan fasum ini. Angka itu muncul dari pembangunan 68.400 rumah susun yang rencananya dipergunakan kalangan tidak mampu.
"Tapi tidak ditagih Pemda," sambungnya.
Nah, laporan kedua, sebut Hari, terkait dengan pengadaan bus tahun 2003-2004. Sutiyoso kala itu menjabat sebagai gubernur untuk periode kedua. Dalam pengadaan "busway" itu, KPK menjerat Rustam Effendi selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Pengadaan Busway, Sylvira Ananda, sebagai tersangka.
"Apakah hanya mengorbankan kepala dinas? Sedangkan pucuk pimpinannya tidak dihukum? Sutiyoso harus bertanggung jawab sebagai pucuk pimpinan di era pemerintahannya," tegas Hari.
[ald]
BERITA TERKAIT: