"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Provinsi Banten. Selain Atut, adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga menjadi tersangka kasus itu.
Untuk Wawan, saksi yang dikorek keterangannya hari ini adalah pegawai negeri sipil Provinsi Banten Aris Budiman dan PNS Dinkes Banten Yosanta.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinke‎s Provinsi Banten, Atut diduga telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Ia juga diduga memeras. Sedangkan Wawan diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: