Dalam Kasus Bonaran, KPK Seperti Tidak Berjalan pada Relnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 00:36 WIB
Dalam Kasus Bonaran, KPK Seperti Tidak Berjalan pada Relnya
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berjalan pada jalurnya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Jangan sampai terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pimpinan KPK.

"KPK harus on the track," tegas Direktur Observer Indonesia, Aldrin Situmeang, dalam keterangan persnya, Senin (13/10).

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksudnya punya contoh kasus. Misalnya, ada pada kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. Aldrin melihat, proses hukum Bonaran dari penetapan status tersangka sampai proses penahanan berjalan sangat cepat, tapi di satu sisi tersangka besar pada kasus lain seperti Sutan Bhatoegana dan Jero Wacik sampai sekarang juga belum ditahan.

"KPK sepertinya ingin mencari-cari kesalahan Bonaran," kritik dia.

Menurutnya, secara tidak langsung hal itu menunjukkan bahwa pimpinan KPK juga memiliki kepentingan-kepentingan tertentu. Apalagi, apa yang dikatakan Bonaran bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) merupakan salah satu kuasa hukum dari lawan Bonaran di Mahkamah Konstitusi saat berperkara sengketa Pilkada Tapteng, adalah benar adanya.

"Di sisi lain, saudara BW juga salah satu pengacara dari lembaga Lembaga Penjamin Simpanan pada kasus korupsi skandal Bank Century. Kaitannya, KPK sampai saat ini tidak bisa menuntaskan kasus korupsi yang lebih besar dari kasus Bonaran, yakni skandal Bank Century," terangnya.

Lanjut dia, hal ini menunjukkan bahwa KPK seakan bekerja melihat kepentingan golongan dibanding kepentingan rakyat dalam penegakan hukum secara adil. Makanya, dikhawatirkan kinerja KPK lebih pada mencari kesalahan orang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA