Anggito Abimanyu Klarifikasi Sejumlah Dokumen ke Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Oktober 2014, 21:10 WIB
Anggito Abimanyu Klarifikasi Sejumlah Dokumen ke Penyidik KPK
anggito abimanyu
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi sejumlah dokumen ke mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.

Adapun dokumen tersebut bertalian dengan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi.

"Tadi saya mengkonfirmasi soal beberapa dokumen yang saya sampaikan ke penyidik (KPK)," kata Anggito di Kantor KPK Jakarta, Selasa (7/10).

Kedatangan Anggito ke KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama dengan tersangka Suryadharma Ali.

Sayangnya, saat ditanya secara rinci apa isi dari dokumen tersebut, Anggito masih enggan mengelaborasi. Tapi, dia pastikan dokumen-dokumen itu bisa membantu penyidikan kasus ini.

"Ada berapa dokumen. Itu dokumen resmi, saya juga punya. Saya jelaskan apa maksudnya itu. Semua Almdulillah sudah saya sampaikan ke penyidik," tandasnya.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA