Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa pemanggilan para bos perusahaan itu dilakukan lantaran pihaknya menduga bahwa perusahaan-perusahaan itu abal-abal.
"Kita menduga bahwa perusahaan-perusahaan ini fiktif. Ini diduga dilakukan untuk disebut sebagai supplier," terang Johan Budi di Kantor KPK Jakarta.
MS, kata Johan, diduga sengaja menggunakan perusahaan tersebut sebagai supplier dari PT. Dutasari Citralaras. Adapun Machfud merupakan Direktur Utama (Dirut) di perusahaan tersebut. Dutasari diketahui juga merupakan perusahaan sub-kon di proyek hambalang yang diberikan kuasa menangani bagian mechanical-electrical.
"Jadi seperti PT Multi Dwikarya, Rembang Jaya Utama dan lain sebagainya yang jumlahnya kurang lebih 30 itu. Ini yang saya bicarakan yang 30 itu merupakan dalam kaitan dengn MS itu disebut supplier," ulas Johan Budi.
"Jadi perusahaan ini abal-abal. Tapi ini masih dugaan ya," sambung Johan menambahkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: