Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan perpanjangan pencegahan selama 6 bulan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan bos Yayah dan Dadang di PT Bali Pasific Pragama.
"Ada perpanjangan pencegahan atas nama Yayah Rodiah dan Dadang Priatna dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kasus TPPU," kata Johan Budi di Kantor KPK Jakarta, Kamis (2/10).
Perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yayah dan Dadang berlaku sejak 30 September 2014. Adapun pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mencegah Yayah dan Dadang pada 4 April 2014.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
. [zul]
BERITA TERKAIT: