Ketua Majelis Hakim, Sayiful Halim mengatakan alasan penolakan itu lantaran keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tidak cukup beralasan.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10).
Arif menekankan, Jaksa KPK sudah tepat dalam menyusun surat dakwaan terhadap Artha Meris. Dakwaan yang disusun cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.‎ Karenanya, Arif memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan Artha Meris.‎
"‎Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Artha Meris Simbolon dengan surat dakwaan ‎penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara‎," demikian Arif.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: