Usai diperiksa, Syukur cuma bilang yang ditanyakan penyidik hanya mengulang materi pemeriksaan saat dia dikorek untuk tersangka lain di kasus itu. Antara lain, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Akil Mochtar. Ketiganya sudah divonis majelis hakim pengadilan tipikor.
"Hanya konfirmasi saja tadi. Gak ada mas (yang baru). Hanya konfirmasi ulang saja," terang dia di kantor KPK Jakarta, Rabu (1/10).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memeriksa Tubagus Haerun Jaman. Beda dengan Abdul, Tubagus mau membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.‎ Meski penjelasannya tak terlalu gamblang.
"Saya diperiksa sebagai saksi atas Amir-Kasmin, pertanyaannya hanya keterkaitannya saja. Dan saya sampaikan tadi ke penyidik hanya sebatas kenal saja sama Amir-Kasmin," terang dia.
Dia juga mengatakan ke penyidik bahwa tidak pernah ada komunikasi yang dilakukan dengan Amir dan Kasmin.‎ Selain itu, Tubagus juga tegaskan dia sama sekali tak terlibat dalam perkara suap ke eks Ketua MK, Akil Mochtar ini.
"Enggak ada (Keterlibatan). Karena saya gak kenal dekat," tekan dia.
Tubagus dalam kesempatan ini juga mengatakan, tak mengetahui niatan kaka beradik, Ratu Atut dan Wawan untuk memenangkan pasangan Amir Kasmin menjadi ‎orang nomor satu di Lebak. Alasannya, lagi-lagi karena dia tak pernah bertemu.
‎"Saya kenal karena pertemanan saja. Karena dulu sering ketemu diacara-acara kedinasan. ‎(Amir) tidak ada (minta tolong). Sebab selama Pilkada Lebak saya tidak pernah komunikasi dengan Amir-Kasmin," tandasnya.
Penetapan tersangka Amir merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain Amir, wakilnya Kasmin juga dijerat menjadi tersangka oleh KPK.‎ Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Amir dan Kasmin diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Surat perintah penyidikan untuk keduanya dikeluarkan pada tanggal 22 Sepember 2014.
BERITA TERKAIT: