Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 23 Agustus 2025, 03:49 WIB
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan
Suasana saat sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. (Istimewa)
rmol news logo Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kasus penganiayaan itu terjadi saat sidak KLHK di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025. 

"Empat yang diamankan. Korbannya ada lima, empat dari Humas Kemen LH dan si Rifki Tribun," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan Jumat 22 Agustus 2025.

"Untuk penganiaya Rifki dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," sambungnya.

Menurut Condro, terkait dengan pelaku oknum Brimob sudah ditangani Polda Banten.

Empat orang yang diamankan yakni, dua oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial TG dan TR, serta dua sekuriti internal perusahaan berinisial KA dan BA.

Peristiwa bermula saat tim KLH bersama wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya, Kamis 21 Agustus 2025.

Saat hendak mengambil gambar di lokasi, wartawan mendapat halangan dari sejumlah petugas keamanan dan orang berseragam aparat.

Ketegangan pun meningkat. Para jurnalis yang mencoba merekam dan mewawancarai sempat dimarahi, bahkan kemudian terjadi aksi pemukulan dan pengeroyokan. 

Sejumlah wartawan disebut ditarik, dipukul, hingga kamera mereka dirampas. Tidak hanya itu, staf KLH yang mendampingi wartawan juga ikut jadi korban kekerasan.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA