KPK Pikir-Pikir Vonis Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 24 September 2014, 20:17 WIB
KPK Pikir-Pikir Vonis Anas
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum belum memutuskan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Anas Urbaningrum.

"Sampai saat ini KPK masih pikir-pikir untuk melakukan proses atau upaya hukum lainnya," ujar Jurubicara KPK Johan Budi kepada media di kantor KPK, Jakarta, sesaat lalu (Rabu, 24/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Anas. Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan ke 1 subsider, dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan ke 2. Dalam putusannya hakim juga menyatakan Anas harus membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 57,5 miliar.

Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan melakukan pencucian uang. Selain itu Anas dituntut bayar uang pengganti senilai Rp 94 miliar.

Vonis terhadap Anas disampaikan hakim tidak bulat. Dua dari lima hakim menyatakan pendapat yang beda alias dissenting opinion, yakni tuntutan Jaksa KPK terhadap Anas tidak terbukti .

"Tentu kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dalam seminggu ini," pungkas Johan.[dem]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA