Karena itu hakim jatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara, ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
Setelah meminta waktu untuk pikir-pikir, berkonsultasi dan istikharah, Anas meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum dan dirinya sendiri untuk melakukan Sumpah Mubahalah atau Sumpah Kutukan.
"Saya meminta Hakim dan Jaksa melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Saya yakini substansi pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum juga punya keyakinan dalam menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim juga sudah pertimbangan selengkap mungkin dan diputuskan sebagai keyakinan majelis," kata Anas di Pengadilan Tpikor, Jakarta, Rabu malam (24/9).
"Karena sebagai terdakwa saya yakin dan jaksa dan hakim yakin, saya minta untuk melakukan sumpah mubahalah. Siapa yang salah itulah yang bisa menerima hukuman," tambah Anas.
Namun, setelah mendengar permintaan Anas itu, tidak ada satupun respons yang diberikan oleh majelis hakim. Hakim Ketua, Haswandi, langsung menutup persidangan dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.
[ald]
BERITA TERKAIT: