Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Haswandi, menyatakan bahwa soal layak atau tidaknya seseorang dalam pemilihan jabatan publik bukan ditentukan oleh pengadilan tetapi ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Hakim menolak tuntutan Jaksa dan mengembalikan kedaulatan itu kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim saat sidang vonis perkara gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang yang menjadikan Anas sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu petang (24/9).
Setelah pembacaan putusan itu, suasana persidangan menjadi sedikit riuh karena para pendukung Anas yang kebanyakan berasal dari organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memberikan tepuk tangan menyambut putusan itu.
Sebelumnya, tuntutan penghilangan hak politik ini memang sudah menuai protes dari banyak kalangan terutama loyalis Anas di PPI.
Jurubicara PPI, Mamun Murod Al Barbasy, mengatakan, dakwaan JPU tersebut menunjukkan ada ketakutan dari lawan politik Anas Urbaningrum. Pasalnya, Anas sebagai politikus muda potensial.
[ald]
BERITA TERKAIT: