Hakim Tolak Mencabut Hak Anas Urbaningrum untuk Dipilih dalam Jabatan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 September 2014, 17:53 WIB
Hakim Tolak Mencabut Hak Anas Urbaningrum untuk Dipilih dalam Jabatan Publik
anas urbaningrum-sby/net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepakat untuk menolak tuntutan tambahan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Haswandi, menyatakan bahwa soal layak atau tidaknya seseorang dalam pemilihan jabatan publik bukan ditentukan oleh pengadilan tetapi ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Hakim menolak tuntutan Jaksa dan mengembalikan kedaulatan itu kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim saat sidang vonis perkara gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang yang menjadikan Anas sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu petang (24/9).

Setelah pembacaan putusan itu, suasana persidangan menjadi sedikit riuh karena para pendukung Anas yang kebanyakan berasal dari organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memberikan tepuk tangan menyambut putusan itu.

Sebelumnya, tuntutan penghilangan hak politik ini memang sudah menuai protes dari banyak kalangan terutama loyalis Anas di PPI.

Jurubicara PPI, Mamun Murod Al Barbasy, mengatakan, dakwaan JPU tersebut menunjukkan ada ketakutan dari lawan politik Anas Urbaningrum. Pasalnya, Anas sebagai politikus muda potensial. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA