Anas: Ibarat Ujian, Lulus atau Tidak Ditentukan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 September 2014, 14:55 WIB
Anas: Ibarat Ujian, Lulus atau Tidak Ditentukan Hari Ini
rmol news logo Terdakwa kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, mengatakan, sidang vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini ibarat hari penentuan kelulusan ujian.

"Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya hari inilah. Yang ujian adalah penuntut umum dan terdakwa. Guru atau wasitnya adalah majelis hakim. Jadi kita tunggu putusannya," ujar Anas kepada wartawan sesaat lalu di kawasan Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebelum ia menjalani sidang.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, sejak awal hanya berharap putusan hakim betul-betul berdasarkan pada fakta persidangan.

"Hanya itu. Putusan yang adil adalah berbasis pada fakta persidangan. Dulu awal sekali saya sampaikan di pengadilan ini, saya sungguh ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Anas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anas juga dituntut Jaksa KPK dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA