"Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya hari inilah. Yang ujian adalah penuntut umum dan terdakwa. Guru atau wasitnya adalah majelis hakim. Jadi kita tunggu putusannya," ujar Anas kepada wartawan sesaat lalu di kawasan Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebelum ia menjalani sidang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, sejak awal hanya berharap putusan hakim betul-betul berdasarkan pada fakta persidangan.
"Hanya itu. Putusan yang adil adalah berbasis pada fakta persidangan. Dulu awal sekali saya sampaikan di pengadilan ini, saya sungguh ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar
Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Anas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima
gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya
serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas dinilai terbukti
melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dugaan pencucian uang,
Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun
2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anas juga dituntut Jaksa KPK dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
[ald]
BERITA TERKAIT: