Di sosial media, hastag
#DukungAnasBebas menjadi
trending topic di Twitter.
Ketua Umum Persatuan Advocat Muda Indonesia (PAMI), Djafar Ruliansyah Lubis berkeyakinan kliennya itu akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut dia, setidaknya ada tiga alasan Anas harus dibebaskan dari semua tuntutan.Yakni pertama, berdasar fakta-fakta persidangan. Ada sekitar 90 lebih saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan. Namun dari jumlah saksi ini, hanya empat saksi yang memberatkan dan itu pun Nazaruddin, istrinya Neneng Sri Wahyuni dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justru meringankan Anas.
"Akibatnya dakwaan JPU jelas tidak terbukti," kata Djafar kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).
Kedua, lanjut dia, tuntutan JPU KPK tidak cermat. JPU KPK dinilainya membuat tuntutan yang tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik.
"Maksudnya apa ini? Hukum Pidana kita tidak mengenal terminologi korupsi politik, jadi tidak ada dasar hukumnya. Tuntutan JPU yang tidak berdasar inilah dasar kuat berpotensi membebaskan Anas," tekannya.
Alasan ketiga menyangkut kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Anas. Para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yang cukup dan fakta persidangan, bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU semata.
"Berani adil hebat," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: