Di hadapan persidangan, dia melontarkan penyesalannya . Apalagi, akibat dari perbuatannya itu banyak orang yang menjadi korban.
"Menyesal. Perbuatan saya ini membuat banyak orang jadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah," kata Sombuk saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/9).
Yesaya Sombuk semakin terpukul ketika Hakim Ketua di persidangan, Artha Theresia, menanyakan, apakah Yesaya melakukan korupsi tanpa memikirkan akibatnya kepada keluarganya. Adapun Yesaya memiliki tiga orang anak dan seorang istri.
"Saya selalu berpikir untuk mereka," jawab Sombuk.
Yesaya merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pekerjaan proyek rekonstruksi Talud abrasi pantai dan atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke perusahaan Teddy.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: