Tidak Ada Sebiji Sawi Pun Kaitan Mobil Harrier dengan Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 20 September 2014, 11:07 WIB
Tidak Ada Sebiji Sawi Pun Kaitan Mobil Harrier dengan Hambalang
patra m zen/net
rmol news logo Dalam persidangan, secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Anas Urbaningrum terpatahkan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Anas, Patra M Zen, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).

Misalnya saja, soal penerimaan mobil Toyota Harrier yang dituduhkan jaksa sebagai gratifikasi. Padahal ada fakta tak terbantahkan bahwa mobil Harrier itu diterima oleh Anas sebelum ia menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (Baca:
Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas)

Kemudian soal Toyota Vellfire, Patra jelaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat itu cuma menerima pinjaman mobil dari orang lain.

"Mana predicat crime (pidana awal) yang dibebankan? Dari proyek mana kalau sebut Harrier itu? Itu tidak ada kaitannya sebiji sawi pun dengan Adhi Karya atau proyek Hambalang. Vellfire itu dipinjamkan, tidak ada proyeknya apalagi ada korupsi," ujarnya.

Anas Urbaningrium sendiri telah membantah M. Nazaruddin membelikannya sebuah mobil Harrier. Anas menegaskan, mobil tersebut ia beli pada Agustus 2010. (Baca:
Anas: Toyota Harrier Itu Bukan Pemberian, Saya Beli)

Dia mengutip pendapat para ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Disebut para ahli pidana, bahwa pencucian uang itu tidak terbukti dalam persidangan. Sedikit analoginya, kalau seseorang mau mencuci baju, maka bajunya harus ada lebih dulu.

"Kalau bajunya tidak ada, maka apa yang dicuci?" tegasnya.

Selain hal-hal di atas, dia pun menyatakan kejanggalan bahwa sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai kalimat "dan atau proyek-proyek lainnya" yang dituduhkan kepada Anas oleh Jaksa KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA