Sanksi Politik Uang Harus Dipertegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 September 2014, 03:08 WIB
Sanksi Politik Uang Harus Dipertegas
ilustrasi
rmol news logo Praktik politik uang harus dinyatakan sebagai perbuatan terlarang, baik bagi pemberi maupun penerima. Tanpa ada larangan dan sanksi hukum yang jelas terhadap politik uang dalam proses pemilu maka kualitas demokrasi di Indonesia tidak akan meningkat.

"Harusnya praktik politik uang disamakan dengan suap, di mana baik pemberi maupun penerima dapat terkena hukuman," kata pengamat politik Universitas Mathla'ul Anwar, Banten, Ali Nurdin dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat malam (19/9).

Dia mengungkapkan, selama ini, sanksi hukum terhadap politik uang belum dilakukan dengan tegas. Sanksi baru berlaku terhadap kandidat peserta pemilu atau tim suksesnya, sedangkan si penerima tidak terkena hukuman apapun.

"Pemberian uang atau materi kepada pemilih berpengaruh signifikan dalam mengubah preferensi pemilih, sehingga memilih kandidat yang memberikan," ujar Ali.

Menurutnya, dampak dari praktik politik uang amat buruk terhadap kualitas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Lantaran, menghilangkan elemen penting dari demokrasi yakni prinsip keadilan dan objektivitas. Dalam situasi tersebut maka pemilu hanya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang hanya bermodalkan uang namun miskin pengalaman dan prestasi.

Karena itu, selain terhadap penerima, sanksi untuk pemberi dalam praktik politik uang juga harus diperberat. Baik yang dilakukan oleh kandidat secara langsung maupun oleh tim suksesnya.

Selama ini, kandidat yang terbukti melakukan politik uang dapat didiskualifikasi dari pencalonannya. Namun, pembuktian kasus politik uang harus menempuh jalan panjang sehingga pada praktiknya sanksi pembatalan pencalonan tidak bisa dieksekusi.

"Politik uang harus dianggap tindakan kriminal, di mana pelakunya diancam hukuman berat," beber Ali.

Dia menambahkan, penguatan aturan terhadap politik uang bertepatan dengan momentum RUU Pilkada yang masih dibahas pemerintah bersama DPR.

"Kalau pemerintah serius ingin meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ini saatnya memperjelas rambu-rambu hukum mengenai politik uang," tegas Ali yang juga Doktor Ilmu Politik Universitas Padjajaran berkat disertasinya berjudul 'Politik Uang dan Perilaku Memilih di Kabupaten Pandeglang, Banten'. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA