OTT Politik Uang Pilbup Serang Kental Abuse of Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 April 2025, 21:17 WIB
OTT Politik Uang Pilbup Serang Kental <i>Abuse of Power</i>
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta/RMOL
rmol news logo Operasi tangkap tangan (OTT) politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Serang diyakini memuat unsur pelanggaran lain.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menduga, politik uang yang terbukti lewat penangkapan 12 pelaku mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran abuse of power.

Terlebih, PSU Pilbup Serang juga dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut ada pelanggaran netralitas aparatur negara.

"PSU Serang ini kan yang menjadi concern-nya ada dugaan kecurangan yang diduga dilakukan aparatur negara," ujar Sekjen KIPP, Kaka Suminta kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 22 April 2025.

Kaka berujar, Bawaslu seharusnya ikut fokus pada kasus netralitas aparatur negara yang disorot MK, apalagi calon yang bertanding tidak ada pergantian.

"Fokus teman-teman (Bawaslu) juga harusnya dalam hal netralitas ASN. Tidak menutup kemungkinan soal politik uang itu juga marak di mana-mana karena biasanya tidak tunggal. Ada penyalahgunaan wewenang, ketidaknetralan aparatur negara," sambungnya.

Oleh karena itu, PSU Pilbup Serang yang disebabkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto patut didalami Bawaslu.

"Ini fenomena puncak gunung es di tengah penurunan demokrasi kita. Artinya ini proses untuk memperbaiki semua pihak, dan tentu saja dalam pembuatan UU baru ini menjadi catatan juga," tutup Kaka. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA