Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menduga, politik uang yang terbukti lewat penangkapan 12 pelaku mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran
abuse of power.
Terlebih, PSU Pilbup Serang juga dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut ada pelanggaran netralitas aparatur negara.
"PSU Serang ini kan yang menjadi
concern-nya ada dugaan kecurangan yang diduga dilakukan aparatur negara," ujar Sekjen KIPP, Kaka Suminta kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 22 April 2025.
Kaka berujar, Bawaslu seharusnya ikut fokus pada kasus netralitas aparatur negara yang disorot MK, apalagi calon yang bertanding tidak ada pergantian.
"Fokus teman-teman (Bawaslu) juga harusnya dalam hal netralitas ASN. Tidak menutup kemungkinan soal politik uang itu juga marak di mana-mana karena biasanya tidak tunggal. Ada penyalahgunaan wewenang, ketidaknetralan aparatur negara," sambungnya.
Oleh karena itu, PSU Pilbup Serang yang disebabkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto patut didalami Bawaslu.
"Ini fenomena puncak gunung es di tengah penurunan demokrasi kita. Artinya ini proses untuk memperbaiki semua pihak, dan tentu saja dalam pembuatan UU baru ini menjadi catatan juga," tutup Kaka.
BERITA TERKAIT: