Apalagi setelah melihat fakta persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa, yang harusnya memberatkan, malah terbukti meringankan Anas Urbaningrum.
"Ada 5 tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan. Terbukti dari 96 saksi yang dihadirkan JPU yang seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan Anas. Hanya 4 saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan 2 sopir Nazar. Janganlah memanfaatkan kekuasaanmu yang telah diberikan oleh Allah untuk menzalimi. Nanti niscaya Allah akan memberikan balasannya," jelas Sekjen STMJ Agustinus Dawarja, SH, dalam siaran persnya (Jumat, 19/9).
“JPU hilang akal, keterangan saksi-saksi itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal pula. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya, yaitu korupsi politik plus menjilat-jilat Nazar,†jelas Agustinus.
Menurutnya pula, pasal
obstruction of justice pun terpaksa ditambalkan untuk memperberat hukuman Anas Urbaningrum dengan kreator salah seorang pimpinan KPK melalui opini yang dibangun dari luar persidangan di media-media mainstream.
"Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menuduh Anas mengenai pasal obstruction of Justice. Sementara Anas ditahan, bagaimana cara dia mempengaruhi 96 saksi selama di tahanan. Apakah masuk akal? Padahal, ada bukti foto saudara Nazar bernama Nasir dan Hasyim yang terpergok bersama-sama 2 saksi Aan Ihyauddin dan Hidayat bertemu di Starbuck Coffee Kota Casablanca dua hari sebelum menjadi saksi di persidangan Anas,†terang Agustinus Dawarja.
Karena itu bagi dia, malah JPU yang telah menghina persidangan karena tidak melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang seharusnya meringankan Anas Urbaningrum dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum STMJ Yogi Gunawan menilai tuntutan kepada Anas lengkap seperti makanan 4 sehat 5 sempurna. “Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan majelis hakim dalam memvonis terdakwa,†jelas Yogi Gunawan melalui pesan singkatnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: