Pasalnya hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang merupakan atasan langsung Udar belum juga pernah disentuh Kejaksaan.
Karena itu, Jubir Front Pelopor untuk Kebenaran dan Keadilan, Razman Arif Nasution menegaskan, pihaknya mendatangi Kejaksaan untuk meminta klarifikasi mengenai penundaan atau berlarutnya pemanggilan Gubernur DKI Jakarta sebagai saksi kasus pengadaan bus Transjakarta.
"Front Pelopor yang dipimpin Rachmawati Soekarnoputri menyampaikan surat klarifikasi mengapa sampai saat ini Jaksa Agung belum memanggil Jokowi. Justru menahan Udar," kata Razman, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (19/9).
Menurut Razman, dalam proses pengadaan bus Transjakarta tersebut, Udar sebagai bawahan Jokowi sudah memberikaan laporan tertulis sebanyaak 9 kali. Bahkan, sebanyak 4 kali pula Jokowi melaunching bus tersebut dengan kebanggaan.
Untuk itu, penting bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil Jokowi untuk menjelaskan duduk sebenarnyaa kasus tersebut. Pasalnya, Razman yang juga tim hukum Udar memastikan kliennya sudah melakukan dengan benar.
"Udar sudah mau dikonfrontasi. Jangan Jokowi tingggalkan Jakarta dengan meninggalkaan persoalan hukum. Supaya Jokowi mau diperiksa," pungkas Razman.
[zul]
BERITA TERKAIT: