Menurut Eggi Sudjana, Kejagung sudah memiliki dua alat bukti untuk memeriksa Jokowi. Pertama adalah surat-surat dokumen tentang penunjukkan untuk menangani proyek pengadaan bus TransJakarta dan APTB. Dan bukti kedua berupa pengakuan Udar bahwa segala hal terkait proyek TransJakarta sudah dilaporkan kepada Jokowi.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, sebagai warga negara, apalagi Eggi Sudjana adalah kuasa hukum Udar, punya hak untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang ditanganinya.
Ia pun mengaku heran, kenapa sampai saat ini Kejagung terlihat takut menghadapi Jokowi.
"Sebenarnya kan nggak masalah dimintai keterangan," kata Taufik kepada redaksi sesaat lalu, Jumat (19/9).
Apalagi, lanjut Taufik, jika Jokowi sudah diperiksa Kejagung, masyarakat tidak akan bertanya-tanya lagi bagaimana ujung dalam kasus yang merugikan negara Rp. 1,5 triliun ini.
"Jokowi harus dimintai keterangan agar Jokowi lega. Dan agar tidak ada suudzon (buruk sangka) yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat," tandas Wakil Ketua DPRD DKI sementara ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: