Karena itu merupakan sebagai langkah positif untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, termasuk kasus dugaan korupsi peremajaan angkutan umum reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Dalam kasus ini kerugian negara lebih dari Rp 1,5 Triliun.
“Kalau Udar sudah ditangkap dan ditahan, Kejagung harus mengusut tuntas kasus tender bus Transjakarta dan peremajaan bus angkutan umum tahun 2013 itu. Kalau tidak, apalagi Kejagung mendiamkan Jokowi dalam kasus itu, Komisi III DPR akan teriak-teriak,†tegas politisi Gerindra, Martin Hutabarat dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Dinamika politik menjelang 20 Oktober 2014’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9).
Untuk itu anggota Komisi III DPR ini mendesak agar kasus Udar diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengapa KPK? Menurut Martin, Udar sendiri mengakui kalau dia sama sekali tidak tahu menahu soal tender pengadaan bus Transjakarta.
"Kalau Udar tidak tidak tahu, maka Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta harus juga bertanggung jawab. Jadi, Kejagung jangan main-main dengan penahanan Udar itu,†tegas Martin.
Sebelumnya, setelah ditahan di Gedung Bundar Jampidsus kejagung RI, sekitar pukul 19.35 WIB, Udar menyatakan dirinya siap untuk ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam.
Udar mengatakan pihaknya mengikuti saran dari Kasubdit Bidang Penyelidikan Sarjo Turin agar bersedia ditahan.
"Saya mengikuti tadi saran Pak Sarjo Turin (Kasubdit Bidang Penyidikan) untuk ditahan. Oke saya jalani (penahanan ini)," kata Udar seusai keluar dari Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Rabu malam (17/9).
Beberapa menit sebelumnya, penyidik Kejagung juga menahan mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto. Prawoto keluar sekitar pukul 19.15 WIB, dan langsung menuju mobil Kijang Innova dengan nopol B 1492 WQ menuju Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ia tak memberikan komentar apapun kepada awak media yang sudah menunggu.
[zul]
BERITA TERKAIT: