"Memang pendidikan kursus advokat itu pada prinsipnya siapapun boleh melakukannya, tapi tetap harus di bawah koordinasi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Ini yang harus ditertibkan," ujar Syaiful yang juga advokat saat ditemui dalam acara diskusi publik di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9).
Selain soal pendidikan advokat, sambung Syaiful, profesi advokat juga membutuhkan dewan etik, layaknya Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang mengatur para penyelenggara pemilu atau Komisi Yudisial yang mengawasi etika hakim.
"Jadi, dewan etik tidak boleh di bawah asosiasi melainkan harus independen. Kalau sekarang etik ada di bawah Peradi. Nah, demi kepentingan hukum dan demokrasi itu harus ditertibkan," jelas Syaiful.
Seperti diketahui, jika Revisi Undang-undang Advokat jika disahkan DPR maka profesi ini wajib memiliki dewan etik, lembaga yang tidak dimiliki oleh advokat sekarang.
[ald]
BERITA TERKAIT: