"Dalam aturan peralihan RUU Advokat, tepatnya Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 diakui sebagai advokat," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Rivai Kusumanegara, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (12/9).
Aturan itu sama saja tidak mengakui advokat yang dilantik setelah tahun 2012, yakni 2013 dan 2014. Mereka harus mengikuti lagi proses pengangkatan sesuai RUU tersebut. Karena itulah aturan peralihan ini merugikan advokat muda yang telah bersusah payah mengikuti proses ketat.
Kerugian juga akan dialami para calon advokat yang telah lulus ujian dan sedang magang. Nasib mereka yang berhak diangkat menjadi terkatung-katung karena Pasal 65 ayat 1 menyebutkan proses pengangkatan mengikuti RUU yang baru. Sementara RUU sendiri mewajibkan organisasi advokat mengikuti verifikasi ulang dalam tenggang waktu selama 1 tahun, ditambah lagi menunggu pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melalui proses politik.
Saat ini, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah berupaya membahas hal-hal krusial dalam RUU Advokat dengan pihak DPR. Tapi, dalam rapat Pansus RUU Advokat, Rabu lalu (3/9), Wakil Ketua Pansus, Ahmad Yani, menolak kehadiran Peradi sekalipun sebagai peninjau.
"Bahkan jadwal pembahasan RUU Advokat terlihat dipercepat penyelesaiannya sebelum berakhirnya masa bakti DPR akhir bulan ini," bebernya.
Peradi yang tidak diberi ruang aspirasi yang cukup, termasuk dalam memperjuangkan status advokat muda, menjadi alasan bagi ratusan advokat dari berbagai organisasi berunjuk rasa di Jakarta, kemarin (Kamis, 11/9).
[ald]
BERITA TERKAIT: