"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M. Nazaruddin sebagai tersangka. Adapun Munadi diketahui sudah sering bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sekedar mengingatkan, Nazaruddin dalam kasus ini diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Disinyalir, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.
Grup Permai sendiri digunakan Nazaruddin untuk menggiring proyek-proyek Pemerintah. Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementrian itu diantaranya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
[rus]
BERITA TERKAIT: