KPK selanjutnya mulai membidik keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut di luar Budi Rachmat. Termasuk dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dipimpin oleh Menteri asal Partai Demokrat, EE Mangindaan.
"Ini akan ada tersangka baru disamping tersangka yang sudah diumumkan. Siapapun (dapat ditetapkan sebagai tersangka), sepanjang ditemukan dua alat yang cukup dan itu sudah dibuktikan di KPK," tekan Jurubicara KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Walau begitu, Johan masih enggan merincikan siapa saja pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka menyusul Budi Rachmat.
Dia tambahkan, penetapan Budi Rachmat sebagai tersangka oleh KPK baru tahap awal. Pihaknya, masih akan terus melakukan penajaman terhadap penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara ‎sekitar Rp24,2 miliar itu.
"Ini masih tahap awal. Kasus masih dikembangkan. Ini adalah proyek pembangunan diklat pelayaran sorong 2011 di Kementerian Perhubungan," tandas Johan.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berbeda. Salah dua tempat yang digeledah adalah ruang di kantor pusat PT. Hutama Karya, Jalan MT. Haryono, Jakarta dan Kantor Kemenhub di Jakarta Pusat.
Adapun Budi Rahmat Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai GM saat pelaksanaan proyek pertengahan 2011 lalu.
Oleh KPK dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telag diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
[wid]
BERITA TERKAIT: