Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya lebih dahulu melakukan penyelidikan terkait perkara itu.
"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
BRK diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT HK. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai GM PT HK saat proyek dilaksanakan pada pertengahan 2011.
Johan tambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh BRK, negara dirugikan sekitar Rp 24,2 miliar.
"BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telag diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: