Demikian disampaikan Jurubicara Ormas Perhimpunan Pergerkan Indonesia (PPI)
Ma'mun Murod Al-Barbasy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9). Pernyataan Mamoun ini menanggapi pernyataan JPU yang menegaskan Anas sering membangung persepsi dan intimidasi di persidangan.
"Yang bangun persepsi itu justru JPU. JPU bangun terus persepsi bahwa Anas lakukan kourpsi, Anas bersalah. Tapi yang di dakwaan JPU itu mental semua, oleh saksi yang justru dihadirkan oleh JPU," kata
Ma'mun.
Tuduhan Anas melakukan intimidasi pun menurut mantan politisi Demokrat ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin Anas melakukan intimidasi terhadap saksi yang justru dihadirkan sendiri oleh JPU.
"Lagian, Anas tidak bisa keluar, gimana dia lakukan intimidasi? Lagian kalau dituduh lakukan intimidasi di persidangan, kan ada hakim. Kendali saksi itu sepenuh ada di JPU, justru JPU yang intimidasi saksi. Mas Anas paling bisa datengin enam saksi kemarin dan tiga saksi ahli," terangnya.
Ma'mun pun membeberkan jika ada beberapa bukti kejanggapan jika JPU lakukan intimidasi terhadap saksi. Sebelumnya, ada nama saksi yang meringankan Anas dalam datar saksi oleh JPU, tapi saksi tersebut tak kunjung pernah dihadirkan.
"Nama itu muncul terus. Tapi ternyata si saksi itu malah mengaku tak pernah dilaporkan. Akhirnya saksi itu datang karena media yang mengundang," kata
Ma'mun.
Ia menambahkan, bentuk rekayasa dan intervensi lainnya, ditunjukkan oleh rekasi Pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang mengirim SMS ke wartawan karena semua dakwaan dibantah oleh saksi.
"Padahal sidang masih berjalan. Bambang panik, dia kirim pernyataan lewat SMS jika Anas bersalah. Praktis tak ada gunanya persidangan ini, karena JPU kan panjangan tangan KPK," demikian
Ma'mun.
[rus]
BERITA TERKAIT: