"Apakah Jero akan dikenakan TPPU sampai sekarang sepengetahuan saya penyidik masih konsen di tindak pidana korupsi. Tapi bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta (Rabu, 10/9).
Bukan tanpa sebab. Kata Bambang, dalam kasus-kasus sebelumnya, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal TPPU tergantung dari hasil pengembangan penyidikan dari kasus utamanya.
"Dalam banyak pengalaman KPK, dibuat sprindik baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi," demikian pria yang biasa disapa BW ini.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.
BERITA TERKAIT: