KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 10 September 2014, 01:17 WIB
KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Pribadi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan.  Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di Kesekjenan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karyo.

"Dari pendalaman kasus itu, penyidik menemukan informasi terkait pengumpulan dana operasional menteri yang dilakukan secara melawan hukum. Kita temukan ada pengelolaan dana untuk dana pribadi Pak JW," terang Jurubicara KPK Johan Budi di Jakarta (Selasa, 9/9).

Selaku Menteri ESDM, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. KPK menduga Jero Wacik telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp 9,9 miliar.

Dijelaskan Johan, selaku Menteri ESDM Jero Wacik sebenarnya sudah disediakan dana operasional yang resminya sebesar Rp 120 juta perbulan, atau Rp 1,4 miliar pertahun. Namun Jero mencari dana tambahan dengan cara memaksa pihak eksternal maupun internal Kementerian.

"Dana tidak masuk ke kas negara, tapi untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai Menteri ESDM,"

Bagaimana KPK membuktikan Jero Wacik melakukan pemaksaan? Johan meyakinkan tak perlu khawatir.

"Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan, lalu menetapkan Pak JW sebagai tersangka. Penyidik tentu punya bukti-bukti yang firm mengenai itu,"  demikian Johan.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA