Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Ciamis!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 September 2014, 00:30 WIB
Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Ciamis<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Aksi perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, mendapat keceman keras.

Polres Ciamis telah mengamankan dua laki-laki berinisial AK (40) dan ES (34), karena menjadi 'pembeli' anak di bawah umur, LS (16).

Ketua LSM Binangkit Perlindungan Perampuan dan Anak Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda, menerangkan, perbuatan dua laki-laki hidung belang tersebut telah melanggar hukum dan HAM serta menyimpang dalam aturan agama.
 
"Untuk itu kami meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya," kata Vera di Ciamis, Minggu (7/9).

Jika para pelaku ini masih berkeliaran, Vera mengkhawatirkan pelaku-pelaku itu akan melakukan hal yang sama menjualbelikan anak di bawah umur.
 
"Dengan bujuk rayu pelaku dan iming-iming uang perempuan yang masih belia tebujuk dan mau diperjual belikan. Saya sangat ngeri jika kondisi perempuan yang masih di bawah umur sudah mau diperjual belikan," tandas Vera.

Penangkapan kedua lelaki ini berawal dari laporan orang tua LS (16) yang melaporkan anaknya telah diperjual belikan oleh tiga orang berinisial Ar (39), Rs (45) dan Oh (41) kepada lelaki hidung belang di wilayah Padaherang.
 
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban. Hasilnya mengarah kepada kedua pria hidung belang AK (40) dan ES (34). Takut pelaku melarikan diri, polisi langsung menangkap kedua lelaki hidung belang ini di rumahnya masing-masing di Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis. Kepada polisi ES mengaku membeli LS dari tiga orang penyalur yang sekarang masih buron. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA